Diduga Gagal Konstruksi, Islamic Center Wajo Disorot, Kejati Sulsel Didesak Turun Tangan

SUKASULSEL.COM. WAJO - Liga Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Wajo secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kegagalan konstruksi pada proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Wajo.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Liga Mahasiswa dan Pemuda Wajo, Tri Wahyu Wiranda, yang bersama massa aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas kualitas pembangunan yang dinilai jauh dari standar kelayakan.


Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan sejumlah indikasi kuat adanya ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Temuan tersebut meliputi:


* Struktur pagar yang miring dan tidak memenuhi standar keamanan, hanya ditopang besi penyangga sementara

* Finishing gerbang yang tidak rapi, mengindikasikan pekerjaan dilakukan tanpa kontrol kualitas yang memadai

* Replika payung pelataran Madinah yang tidak berfungsi dan telah mengalami kerusakan meski belum diresmikan

* Lapisan aspal yang retak dini serta ditumbuhi rumput, mengindikasikan kualitas material dan pengerjaan yang buruk

* Ketiadaan sistem drainase yang menyebabkan genangan air di area fasilitas publik

* Instalasi lampu taman dan penerangan jalan yang rapuh serta berpotensi membahayakan pengunjung


Tri Wahyu Wiranda menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada dugaan kegagalan konstruksi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Kami menilai ini bukan kelalaian biasa. Ada indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Jika dibiarkan, ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepentingan publik,” tegasnya.


Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya telah menyerahkan naskah akademik beserta dokumentasi temuan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.


Lebih lanjut, Tri Wahyu menyebut bahwa dugaan kegagalan konstruksi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 65 yang mengatur tanggung jawab atas kegagalan bangunan.


“Kami memiliki dasar hukum yang jelas. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab, baik secara administratif maupun pidana,” ujarnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa upaya peringatan telah dilakukan jauh sebelum aksi berlangsung, melalui pemberitaan media serta kampanye di berbagai platform digital. Namun, tidak adanya respons serius dari pihak terkait justru memperkuat dugaan adanya pembiaran.


“Kami sudah mengingatkan sejak lama, tetapi diabaikan. Aksi ini adalah puncak kekecewaan kami. Kami tidak ingin proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan daerah justru menjadi contoh buruk tata kelola pembangunan,” tambahnya.


Liga Mahasiswa dan Pemuda Wajo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta meminta aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.