Ribuan Non ASN Bone Resmi Terima SK PPPK PW


SUKASULSEL.COM.BONE ---Sebanyak 4.411 tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bone resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Lapangan Merdeka Watampone Jalan Petta Ponggawae, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM bersama Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP,  MM.

Pengangkatan ini menandai alih status tenaga Non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, sebagai upaya memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bone.


4411 orang yang telah dilantik ini terdiri dari tenaga tekhnis sebanyak 3687 orang, Tenaga Kesehatan 450 orang dan Tenaga Guru 274 orang.

Pada pelantikan hari ini, diserahkan juga SK  perpanjangan perjanjian  kerja PPPK Formasi tahun 2021  sebanyak 1545 orang.


Dalam arahannya, Bupati Bone Andi Asman mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang menerima SK. Ia menekankan pentingnya penguasaan tugas pokok dan fungsi, serta kemauan untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan, termasuk digitalisasi layanan publik.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Non-ASN yang hari ini menerima SK pengangkatan. Bekerjalah dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi,” ujarnya.

Bupati Bone Andi Asman juga menegaskan agar PPPK Paruh Waktu bisa konsisten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan siap menerima konsekuensi jika tidak bekerja secara optimal dan menyalahi aturan yang berlaku.




"Ketika tidak menunjukkan kinerja, tidak taat untuk bekerja, tidak disiplin bekerja , beberapa kurun waktu dalam akumulasi tidak hadir bapak/Ibu siap untuk dipecat serta Kita berdoa ke depan ada perubahan regulasi sehingga semuanya bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu"

"Setiap ASN wajib mendapatkan hak yang sama, Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN menjunjung tinggi disiplin, integritas, loyalitas, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan diri sendiri, instansi, maupun masyarakat.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Bekerjalah dengan jujur, transparan, dan utamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi, serta jaga nama baik instansi,” tegasnya.